Pemerintah kembali memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah di tahun 2025. PPN DTP sebesar 50-100% diberikan untuk rumah dengan harga sampai Rp5 miliar.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa fasilitas ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah untuk menjaga konsumsi masyarakat, yang diharapkan berdampak pada kesejahteraan. “Pemerintah melanjutkan kembali PPN ditanggung pemerintah untuk properti sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak Rp2 miliar,” jelasnya.
Dalam konferensi pers yang digelar Senin (16/12/2024), Airlangga menjelaskan bahwa diskon PPN diberikan dalam bentuk fasilitas PPN DTP. Fasilitas diberikan untuk pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN DTP berlaku untuk dasar pengenaan pajak (DPP) sampai dengan Rp2 miliar. Sementara itu, atas DPP yang melebihi Rp2 miliar, PPN-nya ditanggung oleh pembeli.
Skema PPN DTP sebesar 100% berlaku mulai bulan Januari sampai dengan Juni 2025. Sementara itu, PPN DTP sebesar 50% berlaku untuk bulan Juli sampai Desember 2025.
Melihat kembali ketentuan sebelumnya, fasilitas PPN DTP untuk pembelian rumah telah diberikan sejak tahun 2023. Peraturan yang telah diterbitkan antara lain:
- PMK 61 Tahun 2024, untuk perpanjangan PPN DTP rumah 100% periode September–Desember 2024;
- PMK 7 Tahun 2024, PPN DTP rumah 100% untuk periode Januari–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024; dan
- PMK 120 Tahun 2023, PPN DTP rumah 100% untuk periode November 2023–Juni 2024 dan 50% untuk periode Juli–Desember 2024.